KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya sanggup memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 10 tahun dahulu alias tidak bisa langsung 20 tahun paska berakhirnya kontrak Freeport tahun 2021 mendatang. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pihaknya bisa mengeluarkan IUPK selama 20 tahun setelah habis masa kontrak Freeport pada tahun 2021. Namun, lanjut Bambang, meski bisa diperpanjang hingga 20 tahun, itu tidak berarti langsung diberikan hingga tahun 2041. Sebab, lanjut Bambang, durasi kontrak itu adalah 2 x 10 tahun, sehingga izin yang akan langsung diberikan hanya sampai tahun 2031. Jadi, masing-masing periode perizinan itu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
IUPK Freeport hanya bisa diberikan 10 tahun dahulu paska habis kontrak 2021
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya sanggup memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 10 tahun dahulu alias tidak bisa langsung 20 tahun paska berakhirnya kontrak Freeport tahun 2021 mendatang. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pihaknya bisa mengeluarkan IUPK selama 20 tahun setelah habis masa kontrak Freeport pada tahun 2021. Namun, lanjut Bambang, meski bisa diperpanjang hingga 20 tahun, itu tidak berarti langsung diberikan hingga tahun 2041. Sebab, lanjut Bambang, durasi kontrak itu adalah 2 x 10 tahun, sehingga izin yang akan langsung diberikan hanya sampai tahun 2031. Jadi, masing-masing periode perizinan itu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.