IUPK sementara diperpanjang, divestasi Freeport belum tentu rampung di September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia masih bergulir. Alhasil, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara pun kembali diperpanjang.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit menyebut, perpanjangan itu sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignatius Jonan pada 31 Agustus 2018.

Bambang bilang, dengan Keputusan No. 1948/30/MEM/2018 itu, Freeport Indonesia resmi mengantongi IUPK Sementara hingga 30 September 2018 mendatang.


"Sudah diteken Pak Menteri, No. 1948/30/MEM/2018 tanggal 31 Agustus. Jadi resmi sampai 30 September," terang Bambang disela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (3/9).

Sebagaimana yang diketahui, IUPK Sementara Freeport Indonesia awalnya berlaku hingga 31 Agustus 2018. Namun karena proses divestasi yang belum selesai, maka IUPK Sementara diperpanjang.

"Untuk menjamin Freeport boleh ekspor, tidak terganggu kegiatannya, maka diperlukan IUPK dengan jangka waktu terbatas," kata Bambang kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Namun, pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia, Tony Wenas mengatakan, pihaknya belum secara resmi menerima perpanjangan IUPK Sementara tersebut. "Belum tahu, belum lihat, saya belum bisa komentar," kata Tony.

Soal proses divestasi 51% saham kepada Inalum, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebut bahwa tahapan divestasi itu masih berproses. Fajar optimistis, proses tersebut bisa selesai pada bulan September ini.

"Divestasi kan ada agreement yang harus diselesaikan. September ini selesai semua agreement-nya" ujar Fajar saat dihubungi KONTAN, Minggu (2/9).

Namun, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A. Witular, tak berani memastikan proses tersebut akan selesai pada bulan ini. Rendi hanya memproyeksikan, semuanya bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

"Kita inginnya secepat-cepatnya selesai. Mudah-mudahan bisa September, Oktober atau November," kata Rendi.

Sebelumnya, Rendi bilang, proses ini masih harus menyelesaikan soal Sales and Purchase Agreement (SPA), Exchange Agreement dan Shareholder Agreement.

Ia bilang, setelah Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli lalu, ada tiga hal yang akan disepakati berikutnya dalam proses divestasi, yakni Pertama, SPA dengan Rio Tinto mengenai pembelian 40% participating interest (PI). Kedua, menindaklanjuti SPA dengan Indocopper Investama terkait 9,36% saham. Ketiga, perubahan skema PI 40% menjadi saham di Freeport Indonesia.

Rendi enggan menyebutkan dengan rinci progres dari ketiganya. Sebabnya, lanjut Rendi, semua tahapan tersebut akan selesai secara bersamaan atau berdekatan.

"Iya, semuanya akan selesai bersamaan atau berdekatan," tutur Rendi.

Sementara menurut Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Tambang sudah mengarah pada stabilitas investasi.

Namun, Riza bilang, pihaknya masih mengadakan perundingan soal stabilitas investasi ini. Sayang, Riza tidak menjelaskan secara detail."Saya tidak bisa komentar karena masih berunding. (PP No. 37/2018) sudah mengarah pada stabilitas investasi," imbuhnya.

Terkait soal ini, baik Fajar Harry Sampurno maupun Rendi A. Witular menekankan bahwa soal stabilitas investasi ini tidak keluar dari PP No. 37/2018 tersebut. "Sudah jadi PP ya final dong," ujar Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti