KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara yang saat ini dipegang oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) berakhir pada bulan depan. Tepatnya, 4 Juli 2018. Artinya, jika IUPK berakhir, maka kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia juga berakhir. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit membenarkan bahwa pada tanggak 4 Juli 2018 status IUPK Sementaranya Freeport Indonesia berakhir. Setelah IUPK berakhir, Freeport Indonesia kembali memakai status Kontrak Karya (KK). "Yang pasti berakhir. Logikanya kalau berakhir harus mengajukan perpanjangan. Tapi syaratnya apa belum tahu. Nanti tunggu pak Dirjen (Bambang Gatot Ariyono)," terang Bambang Susigit kepada Kontan.co.id, Minggu (10/6).
IUPK sementara Freeport berakhir bulan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara yang saat ini dipegang oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) berakhir pada bulan depan. Tepatnya, 4 Juli 2018. Artinya, jika IUPK berakhir, maka kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia juga berakhir. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit membenarkan bahwa pada tanggak 4 Juli 2018 status IUPK Sementaranya Freeport Indonesia berakhir. Setelah IUPK berakhir, Freeport Indonesia kembali memakai status Kontrak Karya (KK). "Yang pasti berakhir. Logikanya kalau berakhir harus mengajukan perpanjangan. Tapi syaratnya apa belum tahu. Nanti tunggu pak Dirjen (Bambang Gatot Ariyono)," terang Bambang Susigit kepada Kontan.co.id, Minggu (10/6).