KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai pada awal tahun 2018 ini belum juga selesai. Tapi, Freeport mengklaim sudah mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang sedianya berakhir pada 10 Januari 2018 ini. Artinya, dengan mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara itu, Freeport Indonesia bisa kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor tersebut sejatinya berakhir pada Februari bulan depan. "IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," terang Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
IUPK sementara Freeport Indonesia diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai pada awal tahun 2018 ini belum juga selesai. Tapi, Freeport mengklaim sudah mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang sedianya berakhir pada 10 Januari 2018 ini. Artinya, dengan mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara itu, Freeport Indonesia bisa kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor tersebut sejatinya berakhir pada Februari bulan depan. "IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," terang Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).