IUPK sementara Freeport kembali diperpanjang hingga akhir Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberlakukan sementara kepada PT Freeport Indonesia sampai 31 Agustus 2018.

Dengan begitu, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia otomatis masih bisa berlangsung. "Ya benar diperpanjang sampai 31 Agustus 2018," terang Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (1/8).

Bambang beralasan perpanjangan IUPK sementara ini dilakukan sembari menunggu penyelesaian empat poin negosiasi dengan Freeport Indonesia.

Asal tahu saja, sampai sejauh ini empat poin negosiasi yang harus diselesaikan, seperti divestasi 51% saham Freeport, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan izin usaha sampai tahun 2041 itu, belum juga selesai.

Lantaran empat poin itu belum selesai, IUPK permanent belum bisa diberikan kepada Freeport Indonesia.

Asal tahu saja, Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam acara Head of Agreement dengan Freeport Indonesia, mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan IUPK kepada Freeport apabila negosiasi empat poin itu sudah selesai. Khususnya berkenaan dengan pengambilan divestasi saham 51%.

Sementara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selaku Holding Industri Pertambangan yang ditugaskan untuk mengambil divestasi 51% saham Freeport sampai saat ini belum juga berhasil memperolehnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi