KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberlakukan sementara kepada PT Freeport Indonesia sampai 31 Agustus 2018. Dengan begitu, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia otomatis masih bisa berlangsung. "Ya benar diperpanjang sampai 31 Agustus 2018," terang Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (1/8). Bambang beralasan perpanjangan IUPK sementara ini dilakukan sembari menunggu penyelesaian empat poin negosiasi dengan Freeport Indonesia.
IUPK sementara Freeport kembali diperpanjang hingga akhir Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberlakukan sementara kepada PT Freeport Indonesia sampai 31 Agustus 2018. Dengan begitu, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia otomatis masih bisa berlangsung. "Ya benar diperpanjang sampai 31 Agustus 2018," terang Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (1/8). Bambang beralasan perpanjangan IUPK sementara ini dilakukan sembari menunggu penyelesaian empat poin negosiasi dengan Freeport Indonesia.