KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah kadaluarsa. Sebab, IUPK Sementara itu hanya berlaku selama satu bulan, sehingga sejak 30 November 2018 lalu, masa berlaku izin bulanan itu sudah habis. Maka normalnya, per 1 Desember 2018 ini, PTFI sudah mengantongi perpanjangan IUPK Sementara. Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin tersebut. Namun, hingga kini, Riza mengaku bahwa PTFI belum mengantongi IUPK Sementara untuk bulan Desember ini. “Kami sudah mengajukan perpanjangan. (Sampai sekarang) belum dapat konfirmasi,” kata Riza kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12). Saat dikonfirmasi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM yang baru dilantik pada 21 November 2018 lalu, Yunus Saefulhak enggan berkomentar mengenai izin PTFI. Sebab, ujar Yunus, kini sumber informasi hanya satu pintu, yakni melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono.
IUPK tetap belum kelar, Freeport Indonesia kembali dapatkan perpanjangan IUPK bulanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah kadaluarsa. Sebab, IUPK Sementara itu hanya berlaku selama satu bulan, sehingga sejak 30 November 2018 lalu, masa berlaku izin bulanan itu sudah habis. Maka normalnya, per 1 Desember 2018 ini, PTFI sudah mengantongi perpanjangan IUPK Sementara. Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin tersebut. Namun, hingga kini, Riza mengaku bahwa PTFI belum mengantongi IUPK Sementara untuk bulan Desember ini. “Kami sudah mengajukan perpanjangan. (Sampai sekarang) belum dapat konfirmasi,” kata Riza kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12). Saat dikonfirmasi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM yang baru dilantik pada 21 November 2018 lalu, Yunus Saefulhak enggan berkomentar mengenai izin PTFI. Sebab, ujar Yunus, kini sumber informasi hanya satu pintu, yakni melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono.