KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (BP) akan mengalami penyesuaian. Per Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dimana untuk iuran kelas III tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Baca Juga: Cegah gelombang dua virus corona, Jokowi minta kendalikan arus balik Lebaran
Iuran akan naik, BPJS Kesehatan klaim belum ada peserta mandiri yang pindah kelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (BP) akan mengalami penyesuaian. Per Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dimana untuk iuran kelas III tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Baca Juga: Cegah gelombang dua virus corona, Jokowi minta kendalikan arus balik Lebaran