KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan, pemerintah perlu mendalami keputusan tersebut terlebih dahulu sebelum merespon dengan kebijakan lanjutan, terutama dari sisi keuangan negara. Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA
Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan, pemerintah perlu mendalami keputusan tersebut terlebih dahulu sebelum merespon dengan kebijakan lanjutan, terutama dari sisi keuangan negara. Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA