JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun kembali terancam molor. Pasalnya sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan Kementerian Keuangan. "Kendalanya adalah di soal iuran," kata Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Senin (12/5). Selain soal iuran, kata dia, pengkajian soal ketahanan dana juga masih dilakukan. Ketahanan dana ini dikaji agar program bisa berjalan dengan baik.
Iuran belum pasti, PP Jaminan Pensiun molor lagi
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun kembali terancam molor. Pasalnya sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan Kementerian Keuangan. "Kendalanya adalah di soal iuran," kata Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Senin (12/5). Selain soal iuran, kata dia, pengkajian soal ketahanan dana juga masih dilakukan. Ketahanan dana ini dikaji agar program bisa berjalan dengan baik.