Iuran BPJS 8%, DPLK BJB fokus garap ritel



JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) merupakan salah satu lembaga keuangan yang tak terlalu khawatir terhadap besaran iuran pensiun wajib BPJS Ketenagakerjaan yang dipatok 8%. Sebab, 70% konsumennya bersifat ritel atau perorangan.

Group Head DPLK BJB Wahyu Rudiyat menjelaskan, mereka akan fokus menggarap para nasabah ritel. "Dari sekitar 4.000 lebih nasabah di tahun lalu, hanya 30% yang korporat. Sisanya perorangan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (15/4). Oleh karena itu, mereka tak terlalu khawatir bisnisnya akan seret.

Wahyu memberi contoh, sebagian besar nasabahnya berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat pihak DPLK BJB menawarkan produknya kepada para PNS tersebut, banyak yang menunjukkan minat atau ketertarikannya. "Makanya kami masih optimistis," imbuh Wahyu. Oleh karena itu,sepanjang tahun 2015, mereka berharap dapat menambah 1.200 nasabah lagi.


Beberapa saat yang lalu, pemerintah menetapkan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. Sebanyak 5% akan ditanggung oleh pemberi kerja. Sisanya yakni 3% akan dibayar oleh para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie