KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/5). Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati terlebih saat kondisi pandemi virus corona. Lebih lanjut dia bilang, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
Iuran BPJS kembali naik, KPCDI daftarkan uji materi Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/5). Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati terlebih saat kondisi pandemi virus corona. Lebih lanjut dia bilang, kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.