KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu cara menekan defisit keuangan BPJS. Tak kepalang tanggung, besaran iuran naik hingga dua kali lipat dan berlaku mulai awal tahun depan. Contohnya, iuran untuk peserta mandiri kelas I naik 100% dari Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Demikian pula peserta mandiri kelas II iurannya naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per orang per bulan. Menaikkan iuran memang menjadi jurus paling cepat untuk menurunkan defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan yang tiap tahun membengkak. Defisit terus membesar karena penerimaan iuran tak bisa mengimbangi nilai klaim yang masuk ke BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu cara menekan defisit keuangan BPJS. Tak kepalang tanggung, besaran iuran naik hingga dua kali lipat dan berlaku mulai awal tahun depan. Contohnya, iuran untuk peserta mandiri kelas I naik 100% dari Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Demikian pula peserta mandiri kelas II iurannya naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per orang per bulan. Menaikkan iuran memang menjadi jurus paling cepat untuk menurunkan defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan yang tiap tahun membengkak. Defisit terus membesar karena penerimaan iuran tak bisa mengimbangi nilai klaim yang masuk ke BPJS Kesehatan.