KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan dinaikkan pada 2027, meski Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan atau Dana JKN mencatat tekanan keuangan yang cukup besar sepanjang 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah pusat akan memberikan dukungan apabila program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengalami defisit. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. "Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan). Dan teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," ujar Budi dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika kondisi keuangan Dana JKN masih menghadapi tekanan. Berdasarkan laporan keuangan auditan BPJS Kesehatan, Dana JKN mencatat defisit sebesar Rp17,13 triliun sepanjang 2025. Defisit tersebut meningkat 123,8% dibandingkan posisi defisit pada 2024 yang mencapai Rp7,66 triliun. Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh beban pelayanan kesehatan yang lebih besar dibandingkan pendapatan program.
Baca Juga: Biaya Berutang Pemerintah 2027 Diproyeksi Masih Mahal, Ini Penyebabnya Pada 2025, pendapatan jasa kontrak jaminan sosial tercatat sebesar Rp176,72 triliun. Sementara itu, beban jasa kontrak jaminan sosial mencapai Rp193,85 triliun. Dana JKN juga memperoleh pendapatan operasional lain sebesar Rp5,55 triliun. Namun, pendapatan tersebut belum mampu menutup beban keuangan jaminan sosial dan beban operasional lainnya yang mencapai Rp7,17 triliun. Akibat tekanan tersebut, aset neto Dana JKN pada akhir 2025 turun menjadi Rp30,03 triliun dari Rp48,79 triliun pada akhir 2024. Jika dibandingkan dengan posisi awal 2024 yang mencapai Rp55,99 triliun, aset neto Dana JKN telah menyusut sekitar 46,35% dalam dua tahun terakhir.
Pembayaran Klaim JKN Capai Rp16 Triliun per Bulan
Tekanan terhadap keuangan program JKN juga tercermin dari arus pembayaran klaim. BPJS Kesehatan mencatat pembayaran klaim JKN mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan. Di sisi lain, penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Perbedaan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim tersebut menjadi salah satu faktor yang menekan kondisi keuangan Dana JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, sebelumnya mengatakan tekanan keuangan JKN bukan merupakan kondisi baru. BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit pada 2018. Kondisi keuangan kemudian membaik pada 2020-2021 karena pemanfaatan layanan kesehatan menurun selama pandemi Covid-19. Namun, setelah pandemi berakhir, utilisasi layanan kesehatan kembali meningkat. Perubahan pola penyakit dan pertumbuhan penduduk juga turut mendorong kenaikan rasio klaim. "Ya, memang itu yang kita hadapi hari-hari, sehingga kita yakin lah Pemerintah akan segera melakukan bantuan," kata Prihati dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di kantornya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: BNPB Update Gempa NTT: 68 Orang Meninggal, 213 Luka-luka, 1.576 Gempa Susulan Kas Dana JKN Meningkat
Meskipun Dana JKN mengalami defisit, posisi kas dan setara kas justru menunjukkan peningkatan. Hingga akhir 2025, kas dan setara kas tercatat sebesar Rp57,24 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang mencapai Rp32,42 triliun. Kenaikan kas terutama ditopang oleh arus kas investasi, termasuk pelepasan investasi sekitar Rp44,52 triliun. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Pemerintah juga memastikan dukungan anggaran akan diberikan apabila Dana JKN kembali mengalami defisit. Kebijakan ini diharapkan menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan peserta tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan tanpa dibebani kenaikan iuran pada 2027. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News