KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Jadi atas dasar putusan MA yang diajukan oleh sekelompok masyarakat menyatakan, bahwa dasar kenaikan dari BPJS Kesehatan itu adalah hal yang bertentangan dengan hukum, sehingga dibatalkan dan kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (10/3). Baca Juga: Pemerintah tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan meski iuran tak naik
Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPR beri imbauan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Jadi atas dasar putusan MA yang diajukan oleh sekelompok masyarakat menyatakan, bahwa dasar kenaikan dari BPJS Kesehatan itu adalah hal yang bertentangan dengan hukum, sehingga dibatalkan dan kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (10/3). Baca Juga: Pemerintah tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan meski iuran tak naik