Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPR beri imbauan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Jadi atas dasar putusan MA yang diajukan oleh sekelompok masyarakat menyatakan, bahwa dasar kenaikan dari BPJS Kesehatan itu adalah hal yang bertentangan dengan hukum, sehingga dibatalkan dan kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (10/3).

Baca Juga: Pemerintah tetap menjamin layanan BPJS Kesehatan meski iuran tak naik


Dasco juga mengungkapkan, sebenarnya pihak DPR telah menemukan titik temu, tetapi hanya terbatas pada permintaan peninjauan kenaikan iuran kelas III. Namun, karena sekarang putusan MA sudah keluar, maka DPR mengatakan akan berfokus untuk mengawasi pelaksanaan dan putusan MA tersebut.

Mengenai defisit BPJS ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia, Dasco mengungkap nantinya DPR akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) dan pihak BPJS untuk menghitung ulang besaran defisit. Pasalnya, kata dia, sebenarnya defisit tersebut masih bisa dikurangi.

"Berdasarkan yang kami pelajari, itu banyak data-data di BPJS yang harus disinkronkan, sehingga memang dengan data-data terbaru kita bisa tahu, berapa masuknya dan berapa defisitnya," kata Dasco.

Sebelumnya, MA telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.

Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra

Keputusan ini keluar setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Di dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi