KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya, ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan makin murah, bagaimana kelanjutan layanannya?
Iuran BPJS Kesehatan batal naik, YLKI: Masyarakat harus dapat pengembalian dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya, ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan makin murah, bagaimana kelanjutan layanannya?