KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Juli 2020, tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Berdasar catatan Kontan.co.id, kenaikan tarif ini berlaku bagi peserta kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan. Sedangkan, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Sementara, untuk kelas III tarif iuran peserta juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 dan sisa iurannya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 per peserta.
Iuran BPJS Kesehatan naik, begini dampaknya ke emiten farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Juli 2020, tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Berdasar catatan Kontan.co.id, kenaikan tarif ini berlaku bagi peserta kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan. Sedangkan, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan. Sementara, untuk kelas III tarif iuran peserta juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 dan sisa iurannya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 per peserta.