KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengubah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Merespon kenaikan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengaku belum menghitung implikasinya terhadap beban talangan Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terhadap APBN 2019. Baca Juga: Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020
Iuran BPJS Kesehatan naik, Kemenkeu kaji lagi beban talangan segmen PBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengubah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Merespon kenaikan tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengaku belum menghitung implikasinya terhadap beban talangan Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terhadap APBN 2019. Baca Juga: Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020