Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020, ingat inilah rincian tarifnya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tahun 2019 ini tinggal hitungan hari. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke peserta. BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (13/12) pagi ini.

BPJS Kesehatan berpesan, agar peserta BPJS melunasi tagihan, sebelum kenaikan iuran yang mulai  berlaku 1 Januari 2020. Isi pesan BPJS Kesehatan begini: "Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS. Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb.Info hub 1500400," ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya, seperti diterima oleh peserta mandiri, Jumat (13/2). Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta BPJS,  baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim adalah BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan.Lewat  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

 Aturan kenaikan iuran  BPJS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), 24 Oktober 2019 lalu. Sesuai aturan tersebut:


1. Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 (Rp 160 ribu) per peserta per bulan.

2. Iuran kelas Mandiri II naik 115% (persen) dari Rp 51.000 (Rp 51 ribu) menjadi Rp 110.000 (Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Editor: Titis Nurdiana