KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tahun 2019 ini tinggal hitungan hari. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke peserta. BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (13/12) pagi ini. BPJS Kesehatan berpesan, agar peserta BPJS melunasi tagihan, sebelum kenaikan iuran yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Isi pesan BPJS Kesehatan begini: "Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS. Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb.Info hub 1500400," ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya, seperti diterima oleh peserta mandiri, Jumat (13/2). Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta BPJS, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim adalah BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan.Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan kenaikan iuran BPJS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), 24 Oktober 2019 lalu. Sesuai aturan tersebut:
Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020, ingat inilah rincian tarifnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tahun 2019 ini tinggal hitungan hari. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke peserta. BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (13/12) pagi ini. BPJS Kesehatan berpesan, agar peserta BPJS melunasi tagihan, sebelum kenaikan iuran yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Isi pesan BPJS Kesehatan begini: "Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS. Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb.Info hub 1500400," ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya, seperti diterima oleh peserta mandiri, Jumat (13/2). Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta BPJS, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim adalah BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan.Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan kenaikan iuran BPJS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), 24 Oktober 2019 lalu. Sesuai aturan tersebut: