KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli nanti akan menimbulkan potensi perpindahan kelas para peserta mandiri dan juga bertambahnya peserta non aktif. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Timboel menerangkan, pemerintah harus belajar dari kebijakan Perpres No 75 tahun 2019 dahulu yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut dengan adanya Perpres No 75/2019 saja sudah ada dampak dengan pindahnya peserta kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3, padahal saat Perpres tersebut dikeluarkan belum terjadi pandemi virus corona (Covid-19).
Iuran BPJS Kesehatan naik, peserta pindah kelas dan non aktif bakal bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli nanti akan menimbulkan potensi perpindahan kelas para peserta mandiri dan juga bertambahnya peserta non aktif. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Timboel menerangkan, pemerintah harus belajar dari kebijakan Perpres No 75 tahun 2019 dahulu yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut dengan adanya Perpres No 75/2019 saja sudah ada dampak dengan pindahnya peserta kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3, padahal saat Perpres tersebut dikeluarkan belum terjadi pandemi virus corona (Covid-19).