KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan belum memastikan apakah akan ada kenaikan iuran pada tahun 2025 mendatang. Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam agenda
launching transformasi mutu layanan JKN, di Jakarta, Senin (2/10). Ali mengatakan terkait biaya iuran pasca pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih akan dihitung kembali untuk memastikan pelayanan tetap bisa berjalan dan dari segi biaya tidak memberatkan masyarakat maupun membebani BPJS Kesehatan.
"Jadi belum tentu naik, tahun 2025 masih akan dipikirkan dan akan kita hitung dulu," kata Ali pada media.
Baca Juga: Cakupan Peserta BPJS Kesehatan Mencapai 94,6% Per 1 September 2023 Lebih lanjut, asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjabarkan bahwa keuangan BPJS Kesehatan saat ini menunjukkan angka yang positif dan sangat cukup untuk memenuhi beban jaminan kesehatan. Mengacu pada laporan keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2022, pendapatan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 144,04 triliun sementara beban jaminan kesehatan hanya mencapai Rp 113,47 triliun. "Masih positif, bahkan kita
ngusulin biaya naik saja ga ada kok," terang Ardi. Sebelumnya, Aggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan pada tahun 2025 ada potensi iuran BPJS Kesehatan akan naik. Berdasarkan segmentasi yang ada, iuran BPJS Kesehatan baru akan dilakukan penyesuaian setelah Juli 2025. Lantaran kondisi keuangan BPJS Kesehatan dianggap masih sehat dan aman, sebab berdasarkan aset neto yang diperoleh mencapai Rp 56,9 triliun.
Baca Juga: Investasi Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Meningkat Berdasarkan perhitungannya keuangan BPJS masih aman tanpa ada iuran kenaikan sampai bulan Juli 2025. Namun demikian pada bulan Agustus sampai dengan September 2025 diperkirakan keuangan BPJS akan mulai ada defisit. "Kira-kira di bulan Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit. Kita hitung sekitar Rp 11 triliun
lah ya, tapi di Agustus atau September 2025," ucapnya. Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi proyeksi tersebut dengan beberapa hal salah satunya melakukan penyesuaian iuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .