KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2021. Keputusan soal kenaikan iuran peserta ini sudah tercantum dalamĀ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 34 ayat 1 huruf b (1) dalam beleid tersebut tercantum bahwa untuk tahun 2021, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan per peserta. Itu berarti peserta mandiri kelas III akan mengalami kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 9.500 per peserta per bulan dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III mendaki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2021. Keputusan soal kenaikan iuran peserta ini sudah tercantum dalamĀ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 34 ayat 1 huruf b (1) dalam beleid tersebut tercantum bahwa untuk tahun 2021, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan per peserta. Itu berarti peserta mandiri kelas III akan mengalami kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 9.500 per peserta per bulan dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.