KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Meski adanya berbagai keringanan yang diberikan dalam aturan ini, tetapi pemerintah memastikan manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tidak akan berkurang. "Dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta tidak berkurang. Sehingga ini tentu menjadi kenyamanan bagi peserta atau pekerja," ujar Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, Kamis (24/9).
Iuran BPJS Ketenagakerjaan direlaksasi, pemerintah pastikan manfaatnya tak berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Meski adanya berbagai keringanan yang diberikan dalam aturan ini, tetapi pemerintah memastikan manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tidak akan berkurang. "Dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta tidak berkurang. Sehingga ini tentu menjadi kenyamanan bagi peserta atau pekerja," ujar Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, Kamis (24/9).