BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepertinya harus bersabar sebentar untuk menginjak pedal gas menyusul telah beroperasinya BPJS Kesehatan awal tahun ini. Pasalnya, bukan cuma karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), tetapi juga lantaran masih ada proses tawar-menawar terkait iuran yang akan dipungut.Padahal, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan skema iuran antara lain, yakni paminan kecelakaan kerja sebesar 0,24%-1,74% yang dibayarkan perusahaan, jaminan kematian 0,3% juga dibayarkan perusahaan dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan 3,7% oleh perusahaan dan 2% oleh tenaga kerja.“Namun, besaran iuran ini masih dalam perdebatan. Pemerintah melalui beberapa Kementerian terkait meminta agar iuran ini diturunkan. Jadi, skema iuran tadi belum pasti,” ujar Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan ditemui KONTAN di Bandung, Kamis (20/2).Yang terpenting, Endro yang mengaku pasrah itu menegaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya tetap memperoleh manfaat yang lebih baik dari yang ditawarkan PT Jamsostek (Persero), institusi lamanya.“Ambil contoh, dalam hal terjadinya kecelakaan kerja. Tadinya, peserta mendapatkan kompensasi dan pengobatan maksimal Rp 20 juta. Setelah itu kan ditanggung sendiri. Nah, di BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terjadi lagi seperti itu, seharusnya manfaat medis tidak terbatas dan ditambah program Return to Work, yaitu program pemulihan hingga peserta kembali bekerja,” terang dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Iuran BPJS Ketenagakerjaan masih tawar-menawar
BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepertinya harus bersabar sebentar untuk menginjak pedal gas menyusul telah beroperasinya BPJS Kesehatan awal tahun ini. Pasalnya, bukan cuma karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), tetapi juga lantaran masih ada proses tawar-menawar terkait iuran yang akan dipungut.Padahal, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan skema iuran antara lain, yakni paminan kecelakaan kerja sebesar 0,24%-1,74% yang dibayarkan perusahaan, jaminan kematian 0,3% juga dibayarkan perusahaan dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan 3,7% oleh perusahaan dan 2% oleh tenaga kerja.“Namun, besaran iuran ini masih dalam perdebatan. Pemerintah melalui beberapa Kementerian terkait meminta agar iuran ini diturunkan. Jadi, skema iuran tadi belum pasti,” ujar Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan ditemui KONTAN di Bandung, Kamis (20/2).Yang terpenting, Endro yang mengaku pasrah itu menegaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya tetap memperoleh manfaat yang lebih baik dari yang ditawarkan PT Jamsostek (Persero), institusi lamanya.“Ambil contoh, dalam hal terjadinya kecelakaan kerja. Tadinya, peserta mendapatkan kompensasi dan pengobatan maksimal Rp 20 juta. Setelah itu kan ditanggung sendiri. Nah, di BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terjadi lagi seperti itu, seharusnya manfaat medis tidak terbatas dan ditambah program Return to Work, yaitu program pemulihan hingga peserta kembali bekerja,” terang dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News