Iuran BPJS Ketenagakerjaan Menyesuaikan Kenaikan UMP 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang akan diumumkan pada 21 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dengan naiknya UMP ini, apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ikut naik?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja sehingga jika UMP naik, maka iurannya juga akan bertambah.


"Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji. Jadi apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Per September, Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan 7,2%

Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi. Pasalnya, setiap provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berbeda-beda.

"Bisa dikatakan seperti itu (mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi). Namun perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay," tegasnya.

Adapun penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti kenaikan UMP ini akan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sedangan untuk persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.

Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Baca Juga: BP Jamsostek Kantongi Hasil Investasi Rp 35,46 Triliun hingga Kuartal III

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Kemenaker, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP 2024 Naik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Menyesuaikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .