KONTAN.CO.ID - Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagajaan untuk agar pengusaha tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh ataupun karyawan. Total dana atau likuiditas yang didapat dari penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan itu mencapai Rp 12,36 triliun. Pertama, dari fasilitas penundaan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2,6 triliun. Kedua dari penundaan pembayaran iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,3 triliun. Dan ketiga, penundaan iuran Jaminan Pensiun (JP) selama tiga bulan Rp 8,74 triliun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK
KONTAN.CO.ID - Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagajaan untuk agar pengusaha tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh ataupun karyawan. Total dana atau likuiditas yang didapat dari penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan itu mencapai Rp 12,36 triliun. Pertama, dari fasilitas penundaan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2,6 triliun. Kedua dari penundaan pembayaran iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,3 triliun. Dan ketiga, penundaan iuran Jaminan Pensiun (JP) selama tiga bulan Rp 8,74 triliun.