KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas setelah iuran naik pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). "Di lapangan memang ada kunjungan peserta untuk melakukan perubahan kelas," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan, Senin (4/11). Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak peserta diprediksi bakal turun kelas
Iuran BPJS naik 100%, sejumlah peserta ajukan pindah ke kelas yang lebih rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas setelah iuran naik pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). "Di lapangan memang ada kunjungan peserta untuk melakukan perubahan kelas," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan, Senin (4/11). Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak peserta diprediksi bakal turun kelas