JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pembatalan kenaikan iuran tersebut, dilakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan kelas III. Sekretaris Kebinet Pramono Anung mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan dan DPR. "Selain itu, peserta kelas III adalah masyarakat kelas bawah, perlu perlindungan dari negara, makanya negara hadir dalam masalah itu," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (31/3). Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Iuran BPJS peserta kelas III batal naik
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pembatalan kenaikan iuran tersebut, dilakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan kelas III. Sekretaris Kebinet Pramono Anung mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan dan DPR. "Selain itu, peserta kelas III adalah masyarakat kelas bawah, perlu perlindungan dari negara, makanya negara hadir dalam masalah itu," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (31/3). Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.