KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menanggapi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Suahasil bilang akan menghitung dan membayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan. "Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan, dan membayar dengan tarif tersebut," ujar Suahasil usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (30/10).
Iuran BPJS untuk PBI dan kelas III naik, ini kata Wamenkeu Suahasil Nazara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menanggapi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Suahasil bilang akan menghitung dan membayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan. "Dengan tarif yang baru kita akan menghitung, menganggarkan, dan membayar dengan tarif tersebut," ujar Suahasil usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (30/10).