JAKARTA. Mulai besok (1/7), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan akan mulai beroperasi. Terkait hal itu, pemerintah menetapkan tarif iuran dana pensiun untuk peserta BPJS sebesar 3% dari besaran gaji pokok. Namun, jumlah tarif itu ditargetkan akan terus dinaikan sampai 15 tahun ke depan. Artinya, pada tahun 2030 nanti tarif iuran dana pensiun BPJS ketenagakerjaan akan sebesar 8% dari gaji pokok. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kenaikan nilai tarif tidak bisa langsung 8% dan harus bertahap. Sebab, kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan dari berbagai pihak, baik pegawai maupun perusahaan.
Iuran dana pensiun 8% ditargetkan berlaku 2030
JAKARTA. Mulai besok (1/7), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan akan mulai beroperasi. Terkait hal itu, pemerintah menetapkan tarif iuran dana pensiun untuk peserta BPJS sebesar 3% dari besaran gaji pokok. Namun, jumlah tarif itu ditargetkan akan terus dinaikan sampai 15 tahun ke depan. Artinya, pada tahun 2030 nanti tarif iuran dana pensiun BPJS ketenagakerjaan akan sebesar 8% dari gaji pokok. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kenaikan nilai tarif tidak bisa langsung 8% dan harus bertahap. Sebab, kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan dari berbagai pihak, baik pegawai maupun perusahaan.