JAKARTA. Mulai besok (1/7), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan akan mulai beroperasi. Terkait hal itu, pemerintah menetapkan tarif iuran dana pensiun untuk peserta BPJS sebesar 3% dari besaran gaji pokok. Namun, jumlah tarif itu ditargetkan akan terus dinaikan sampai 15 tahun ke depan. Artinya, pada tahun 2030 nanti tarif iuran dana pensiun BPJS ketenagakerjaan akan sebesar 8% dari gaji pokok. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kenaikan nilai tarif tidak bisa langsung 8% dan harus bertahap. Sebab, kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan dari berbagai pihak, baik pegawai maupun perusahaan.
Sebelumnya, semua pihak nyang terkait tetap bersikukuh dengan pendapatnya mengenai nilai iuran ini. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) misalnya, mengusulkan 8%, sementara pengusaha meminta 3%. Yang jelas, pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil untuk kepentingan tenaga kerja, agar dikemudian hari mendapatkan jaminan pensiun. "Nanti dana kelolaan akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar JK, Selasa (30/6) di kantornya, Jakarta.