KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan terkait beban iuran dari dana perlindungan pemodal (DPP) di tahun 2019 ini mulai dibebankan kepada anggota DPP yakni perusahaan efek atau sekuritas. Besaran iuran yang dibebankan kepada sekuritas sebesar 25%, sisanya sebanyak 75% akan ditanggung oleh self regulatory organization (SRO). Asal tahu saja sebelumnya, 100% beban iuran ditanggung oleh SRO. Sedangkan untuk bank kustodian, sudah menyetorkan beban iuran 100% sejak tahun 2016. Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, setiap kustodi wajib menjadi anggota DPP yaitu bank kustodi dan perusahaan efek. Salah satu kewajiban dari anggota DPP adalah membayar iuran tahunan kanggotaan yang besarnya dihitung berdasarkan rata-rata nilai aset nasabah dalam 1 tahun.
Iuran dana perlindungan pemodal dibebankan 25% kepada sekuritas, ini tanggapan SIPF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan terkait beban iuran dari dana perlindungan pemodal (DPP) di tahun 2019 ini mulai dibebankan kepada anggota DPP yakni perusahaan efek atau sekuritas. Besaran iuran yang dibebankan kepada sekuritas sebesar 25%, sisanya sebanyak 75% akan ditanggung oleh self regulatory organization (SRO). Asal tahu saja sebelumnya, 100% beban iuran ditanggung oleh SRO. Sedangkan untuk bank kustodian, sudah menyetorkan beban iuran 100% sejak tahun 2016. Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, setiap kustodi wajib menjadi anggota DPP yaitu bank kustodi dan perusahaan efek. Salah satu kewajiban dari anggota DPP adalah membayar iuran tahunan kanggotaan yang besarnya dihitung berdasarkan rata-rata nilai aset nasabah dalam 1 tahun.