Iuran dana reklamasi tetap diterapkan



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menerapkan kewajiban setoran dana jaminan reklamasi untuk jangka waktu lima tahun. Pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan ini dengan pertimbangan meminimalkan risiko adanya perusahaan tambang nakal yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi tambang.

Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM menyatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid yang dibuat pada zaman Menteri ESDM Jero Wacik tersebut akan berlaku pada akhir Februari 2015.

Dalam penjelasannya Bambang menyebutkan, perubahan kebijakan memungut jaminan reklamasi langsung selama lima tahun, sudah dengan pertimbangan yang matang. Sebelumnya, pembayaran jaminan reklamasi hanya per satu tahun, sehingga jumlah dananya sangat kecil dan seringkali tak setimpal dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan pertambangan.


Selain itu, pada saat banyak perusahaan pertambangan tersebut berhenti di tengah jalan karena alasan alasan bisnis yang tidak menguntungkan, mereka pergi meninggalkan lahan yang rusak begitu saja, tanpa kegiatan reklamasi. "Akhirnya, pemerintah yang akan menerima beban karena kerusakan lingkungan yang besar," kata Bambang, Senin (16/2).

Oleh karena itu, pemerintah tetap menegaskan akan melaksanakan Permen ESDM 7/2014, dengan pertimbangan menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah juga optimistis, kebijakan baru ini dapat meminimalkan kerusakan lingkungan. Sebab aturan ini menjadi dasar kepastian jaminan reklamasi, karena  dana reklamasi yang disetorkan oleh pengusaha pertambangan, sudah yang sudah berada di perbankan.

Seperti kita tahu sebelumnya pengusaha pertambangan batubara mendesak agar pemerintah merevisi aturan ini. Pengusaha meminta agar dana reklamasi bisa dibayar setiap tahun agar tak memberatkan arus kas atawa cashflow. Menurut Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), perubahan aturan ini bisa membantu pengusaha agar bisa mendapatkan tambahan modal kerja di tengah harga jual batubara yang sedang lesu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia