JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menerapkan kewajiban setoran dana jaminan reklamasi untuk jangka waktu lima tahun. Pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan ini dengan pertimbangan meminimalkan risiko adanya perusahaan tambang nakal yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi tambang. Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM menyatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid yang dibuat pada zaman Menteri ESDM Jero Wacik tersebut akan berlaku pada akhir Februari 2015. Dalam penjelasannya Bambang menyebutkan, perubahan kebijakan memungut jaminan reklamasi langsung selama lima tahun, sudah dengan pertimbangan yang matang. Sebelumnya, pembayaran jaminan reklamasi hanya per satu tahun, sehingga jumlah dananya sangat kecil dan seringkali tak setimpal dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan pertambangan.
Iuran dana reklamasi tetap diterapkan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap menerapkan kewajiban setoran dana jaminan reklamasi untuk jangka waktu lima tahun. Pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan ini dengan pertimbangan meminimalkan risiko adanya perusahaan tambang nakal yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi tambang. Bambang Susigit, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM menyatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid yang dibuat pada zaman Menteri ESDM Jero Wacik tersebut akan berlaku pada akhir Februari 2015. Dalam penjelasannya Bambang menyebutkan, perubahan kebijakan memungut jaminan reklamasi langsung selama lima tahun, sudah dengan pertimbangan yang matang. Sebelumnya, pembayaran jaminan reklamasi hanya per satu tahun, sehingga jumlah dananya sangat kecil dan seringkali tak setimpal dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan pertambangan.