JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku industri keuangan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penurunan pungutan bagi industri keuangan. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan, sebagai jalan menurunkan tarif iuran. Ketua Dewan Komisioner OJK mengirimkan surat usulan tersebut ke Menteri Keuangan, 5 Desember 2014. OJK berharap, penurunan tarif pungutan industri keuangan bisa mendukung pertumbuhan industri, tanpa mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta operasional OJK. "Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan dalam proses amandemen," terang Rahmat, Rabu (24/12).
Iuran industri keuangan bisa turun
JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku industri keuangan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penurunan pungutan bagi industri keuangan. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan, sebagai jalan menurunkan tarif iuran. Ketua Dewan Komisioner OJK mengirimkan surat usulan tersebut ke Menteri Keuangan, 5 Desember 2014. OJK berharap, penurunan tarif pungutan industri keuangan bisa mendukung pertumbuhan industri, tanpa mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta operasional OJK. "Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan dalam proses amandemen," terang Rahmat, Rabu (24/12).