Iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan 8%



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan penetapan besaran iuran jaminan pensiun sudah hampir pasti sebesar 8%. Peraturan Pemerintah (PP) yang memayungi kebijakan ini masih menunggu tandatangan dari Presiden.

Elvyn G. Masassya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, saat ini penetapan besaran iuran jaminan pensiun sedang dalam tahap harmonisasi. Meski demikian, pihaknya tidak menampik bila besaran iuran jaminan pensiun tersebut berada dikisaran 8%. "Ya benar. Hampir pasti 8% karena PP harus di tandatangani Presiden dulu," kata Elvyn, Rabu (8/4).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, besaran iuran jaminan pensiun yang ditetapkan adalah sebesar 8%. Perinciannya sebesar 5% berasal dari pihak pemberi kerja dan 3% dari pekerja. Pelaksanaannya akan mulai dioperasionalkan pada Juli 2015.


“Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8%. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja, “ kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie