YOGYAKARTA.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai mengevaluasi iuran program jaminan pensiun pada tahun ini. Sesuai aturan, evaluasi iuran dilakukan setiap tiga tahun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, berdasarkan aturan evaluasi iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilakukan minimal tiga tahun setelah ditetapkan. Bila menghitung penetapan iuran jaminan pensiun yang berlaku sejak tahun 2015, artinya evaluasi harus dilakukan paling tidak pada tahun 2018. Tapi, Agus bilang evaluasi iuran jaminan pensiun butuh waktu yang panjang. Makanya, "Kami mengimbau pemerintah untuk mengkaji kenaikan iuran. Pembahasan evaluasi akan dilakukan sesegera mungkin," jelasnya Rabu (18/1).
Iuran Jaminan Pensiun BPJSTK akan dikaji ulang
YOGYAKARTA.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai mengevaluasi iuran program jaminan pensiun pada tahun ini. Sesuai aturan, evaluasi iuran dilakukan setiap tiga tahun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, berdasarkan aturan evaluasi iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilakukan minimal tiga tahun setelah ditetapkan. Bila menghitung penetapan iuran jaminan pensiun yang berlaku sejak tahun 2015, artinya evaluasi harus dilakukan paling tidak pada tahun 2018. Tapi, Agus bilang evaluasi iuran jaminan pensiun butuh waktu yang panjang. Makanya, "Kami mengimbau pemerintah untuk mengkaji kenaikan iuran. Pembahasan evaluasi akan dilakukan sesegera mungkin," jelasnya Rabu (18/1).