JAKARTA. Elvyn G Masassya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan menilai, iuran program jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji bersih (take home pay) peserta sudah relevan. “Iuran sebesar 8% untuk program jaminan pensiun itu sudah memenuhi tiga hal, yakni affordability atau tingkat kesanggupan, adequacy atau kelayakannya dan sustainability atau keberlangsungannya,” ujar Elcyn ditemui KONTAN, Selasa (29/4). Toh, sambung Elvyn, nilai iuran dari program yang akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 itu sudah turun dari iuran awalnya yang dipatok sebesar 12%. Iuran ini nantinya memberikan perlindungan dasar bagi peserta untuk minimal jangka waktu pembayaran iuran selama 15 tahun.
Iuran jaminan pensiun diusulkan 8% dari gaji
JAKARTA. Elvyn G Masassya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan menilai, iuran program jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji bersih (take home pay) peserta sudah relevan. “Iuran sebesar 8% untuk program jaminan pensiun itu sudah memenuhi tiga hal, yakni affordability atau tingkat kesanggupan, adequacy atau kelayakannya dan sustainability atau keberlangsungannya,” ujar Elcyn ditemui KONTAN, Selasa (29/4). Toh, sambung Elvyn, nilai iuran dari program yang akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 itu sudah turun dari iuran awalnya yang dipatok sebesar 12%. Iuran ini nantinya memberikan perlindungan dasar bagi peserta untuk minimal jangka waktu pembayaran iuran selama 15 tahun.