JAKARTA. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berhak mendapatkan jaminan kesehatan maksimal enam bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Namun, pemerintah belum memutuskan pihak mana yang akan menanggung premi BPJS tersebut. Asal tahu saja, ketentuan buruh yang terkena PHK masih berhak dilayani BPJS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. "Opsinya, apakah negara (BPJS), pemberi kerja, atau bahkan keduanya yang membayar iuran itu, kini masih belum diputuskan," kata Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Jumat (8/2). Pemerintah perlu mengkaji dan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan. Maklum, Ali bilang, Perpres Jamkes hanya menjelaskan secara makro. Nanti, perinciannya ada dalam Perpres besaran iuran dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan BPJS. Ali berjanji, beleid teknisnya bisa diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menghambat implementasi BPJS Kesehatan yang resmi beroperasi 1 Januari 2014.
Iuran Jamkes buruh korban PHK belum Diputuskan
JAKARTA. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berhak mendapatkan jaminan kesehatan maksimal enam bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Namun, pemerintah belum memutuskan pihak mana yang akan menanggung premi BPJS tersebut. Asal tahu saja, ketentuan buruh yang terkena PHK masih berhak dilayani BPJS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. "Opsinya, apakah negara (BPJS), pemberi kerja, atau bahkan keduanya yang membayar iuran itu, kini masih belum diputuskan," kata Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Jumat (8/2). Pemerintah perlu mengkaji dan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan. Maklum, Ali bilang, Perpres Jamkes hanya menjelaskan secara makro. Nanti, perinciannya ada dalam Perpres besaran iuran dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan BPJS. Ali berjanji, beleid teknisnya bisa diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menghambat implementasi BPJS Kesehatan yang resmi beroperasi 1 Januari 2014.