JAKARTA. Perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perbincangan di masyarakat. Dalam aturan baru tersebut, dana JHT baru bisa cair 100% setelah peserta berumur 56 tahun. "Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Hal ini tentu sangat memberatkan," ujar anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani di gedung DPR, Jumat (3/7). Polemik JHT, kata Irma, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu ke pemangku kepentingan. Selanjutnya baru dilaksanakan. "Jangan sampai peraturan yang dibuat Pemerintah justru melahirkan kontoversi," katanya.
Iuran JHT memberatkan buruh
JAKARTA. Perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perbincangan di masyarakat. Dalam aturan baru tersebut, dana JHT baru bisa cair 100% setelah peserta berumur 56 tahun. "Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Hal ini tentu sangat memberatkan," ujar anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani di gedung DPR, Jumat (3/7). Polemik JHT, kata Irma, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu ke pemangku kepentingan. Selanjutnya baru dilaksanakan. "Jangan sampai peraturan yang dibuat Pemerintah justru melahirkan kontoversi," katanya.