KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri. Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, permasalahan dari awal program JKN dikarenakan penetapan iuran belum sesuai dengan peraturan ideal. “Harusnya sesuai perhitungan aktuaria,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/9).
Iuran JKN akan naik, BPJS Kesehatan: Risiko gagal bayar tagihan RS bisa ditekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri. Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, permasalahan dari awal program JKN dikarenakan penetapan iuran belum sesuai dengan peraturan ideal. “Harusnya sesuai perhitungan aktuaria,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/9).