KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan, perpres yang baru meluncur tersebut, telah memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan DPR dengan memberi bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. "Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (13/5).
Iuran naik, begini penjelasan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan, perpres yang baru meluncur tersebut, telah memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan DPR dengan memberi bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. "Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (13/5).