Iuran naik, begini penjelasan BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan, perpres yang baru meluncur tersebut, telah memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan DPR dengan memberi bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (13/5).


Baca Juga: Ini rupanya alasan pemerintah menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan

Disinggung mengenai adanya penolakan kenaikan iuran, Iqbal menanggapi bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mandiri dipastikan tetap Rp 25.500 di tahun 2020 ini. Meski nantinya pada 1 Juli 2020 dinaikkan menjadi Rp 42.000 per perserta perbulan, dimana pembayaran iuran oleh peserta tetap Rp 25.500 dan dibantu pemeritah Rp 16.500.

"Besaran mandiri kelas III PBI dan non PBI sama-sama Rp 42.000. Soal kelas, yang membedakan adalah manfaat non medis, karena manfaat medisnya sama persis. Jenis penyakit, tindakan, obat dan lainnya sama persis," imbuhnya.

Oleh karenanya, peserta disebut dapat menyesuaikan kelas dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Pada berita KONTAN sebelumnya disebutkan, mulai tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP kelas III yang dibayar oleh peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. Sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Jumlah iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana dalam huruf b ayat 1 pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000. Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp 80.000 per bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat