KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (BP). Penyesuian iuran ini merupakan kelanjutan dari putusan MA yang membatalkan iuran peserta mandiri dalam pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April-Juni 2020 sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I. Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat
Iuran naik, BPJS Kesehatan yakin peserta yang turun kelas tak signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (BP). Penyesuian iuran ini merupakan kelanjutan dari putusan MA yang membatalkan iuran peserta mandiri dalam pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April-Juni 2020 sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I. Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat