KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan ata Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, tak hanya iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kenaikan, batas atas penghitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pun berubah. Saat ini, batas paling tinggi gaji atau upah yang jadi dasar perhitungan sebesar Rp 12 juta, naik dari batas sebelumnya yang sebesar Rp 8 juta.
Iuran naik, pengusaha berharap layanan BPJS Kesehatan diperbaiki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan ata Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, tak hanya iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kenaikan, batas atas penghitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pun berubah. Saat ini, batas paling tinggi gaji atau upah yang jadi dasar perhitungan sebesar Rp 12 juta, naik dari batas sebelumnya yang sebesar Rp 8 juta.