Iuran naik, pengusaha berharap layanan BPJS Kesehatan diperbaiki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan ata Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, tak hanya iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kenaikan, batas atas penghitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pun berubah.

Saat ini, batas paling tinggi gaji atau upah yang jadi dasar perhitungan sebesar Rp 12 juta, naik dari batas sebelumnya yang sebesar Rp 8 juta.


Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan

Adanya perubahan ini, perusahaan pun turut berdampak. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang sebesar 5% dari gaji per bulan, ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% oleh peserta. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui, dengan adanya perubahan ini ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan pengusaha.

"Bagi perusahaan yang naik batas atas gaji referensi dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Tentu ada kenaikan iuran untuk yang gaji diatas Rp 8 juta. Pasti ada biaya tambahan," tutur Adhi kepada Kontan, Rabu (30/10).

Baca Juga: YLKI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kontra produktif

Meski begitu, Adhi juga mengatakan yang menjadi perhatian pengusaha adalah layanan BPJS Kesehatan. Adhi berharap, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka layanan BPJS Kesehatan bisa terus ditingkatkan.

Adhi menerangkan, selain iuran BPJS Kesehatan jauh lebih mahal dari asuransi swasata, layanan BPJS Kesehatan tak cukup baik. "Karena itu banyak perusahaan yang terpaksa ikut asrunasi swasta lagi demi pelayanan kesehatan untuk karyawan," jelas Adhi.

Menurut Adhi, tak hanya layanan yang harus diperbaiki, titik pelayanan dan obat-obatan harus diperbanyak sehingga masalah pasien yang mengantre dapat diatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto