KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghitung pergeseran peserta BPJS Kesehatan hingga 31 Juli 2020 mencapai 1,57 juta peserta. Pergeseran peserta tersebut merupakan dampak dari kenaikan tarif iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau Bukan Perkerja. Kenaikan tersebut membuat peserta memilih turun kelas dari sebelumnya. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta kelas I yang turun menjadi kelas II sebanyak 209.303 orang. Sedangkan peserta kelas I yang turun menjadi kelas III sebanyak 342.000 orang. "Nah ini yang paling banyak, dari kelas II ke kelas III sebanyak 1.024.646 jiwa," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9). Penurunan kelas tersebut disampaikan Fachmi akan berdampak pada arus kas masuk keuangan BPJS Kesehatan. Pasalnya sebelumnya peserta membayar dengan iuran lebih tinggi pada kelas sebelumnya.
Iuran naik, peserta pindah kelas BPJS Kesehatan mencapai 1,57 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghitung pergeseran peserta BPJS Kesehatan hingga 31 Juli 2020 mencapai 1,57 juta peserta. Pergeseran peserta tersebut merupakan dampak dari kenaikan tarif iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau Bukan Perkerja. Kenaikan tersebut membuat peserta memilih turun kelas dari sebelumnya. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta kelas I yang turun menjadi kelas II sebanyak 209.303 orang. Sedangkan peserta kelas I yang turun menjadi kelas III sebanyak 342.000 orang. "Nah ini yang paling banyak, dari kelas II ke kelas III sebanyak 1.024.646 jiwa," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9). Penurunan kelas tersebut disampaikan Fachmi akan berdampak pada arus kas masuk keuangan BPJS Kesehatan. Pasalnya sebelumnya peserta membayar dengan iuran lebih tinggi pada kelas sebelumnya.