JAKARTA. Mendekati akhir tahun, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempublikasikan besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri keuangan. Dalam sosialisasi kemarin (22/11), OJK membedakan pungutan untuk setiap lembaga. Acuannya, skala usaha dan kompleksitas bisnis. Lembaga superpower ini menargetkan, besaran pungutan sudah disahkan sebelum akhir 2012. Ada tujuh jenis pungutan yang dikenakan ke industri. Cakupan biaya terbentang mulai dari izin produk, izin aksi korporasi, pengawasan, pengesahan lembaga hingga penyediaan informasi. OJK juga mengutip biaya untuk pengkajian dokumen bagi industri keuangan yang ingin menggelar aksi korporasi. (lihat tabel). Menurut para pelaku industri, selain jenisnya banyak, besaran pungutan juga kelewat mahal. Di perbankan, asuransi dan dana pensiun, pungutannya sebesar 0,06% per tahun dari nilai aset. Nah, bila perusahaan tersebut ingin menawarkan saham baru (rights issue), untuk pendaftaran dan persetujuan akan terkena lagi biaya 0,05% dari emisi atau maksimal Rp 500 juta. Sementara biaya penelaahan 0,025%.
Iuran OJK terlalu memberatkan
JAKARTA. Mendekati akhir tahun, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempublikasikan besaran pungutan yang akan dikenakan ke industri keuangan. Dalam sosialisasi kemarin (22/11), OJK membedakan pungutan untuk setiap lembaga. Acuannya, skala usaha dan kompleksitas bisnis. Lembaga superpower ini menargetkan, besaran pungutan sudah disahkan sebelum akhir 2012. Ada tujuh jenis pungutan yang dikenakan ke industri. Cakupan biaya terbentang mulai dari izin produk, izin aksi korporasi, pengawasan, pengesahan lembaga hingga penyediaan informasi. OJK juga mengutip biaya untuk pengkajian dokumen bagi industri keuangan yang ingin menggelar aksi korporasi. (lihat tabel). Menurut para pelaku industri, selain jenisnya banyak, besaran pungutan juga kelewat mahal. Di perbankan, asuransi dan dana pensiun, pungutannya sebesar 0,06% per tahun dari nilai aset. Nah, bila perusahaan tersebut ingin menawarkan saham baru (rights issue), untuk pendaftaran dan persetujuan akan terkena lagi biaya 0,05% dari emisi atau maksimal Rp 500 juta. Sementara biaya penelaahan 0,025%.