KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal naik tahun depan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, iuran kelas III untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) naik di tahun depan. Adapun jumlah iuran kelas III tahun depan sebesar Rp 42.000, namun subsidi yang diberikan pemerintah turun menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 16.500. Dus, peserta mandiri kelas III, tahun depan harus membayar Rp 35.000 perbulan untuk iuran BPJS Kesehatan, naik naik dari tahun ini Rp 25.500. Timboel menilai, dengan kenaikan iuran peserta mandiri kelas III di 2021 akan menimbulkan potensi bertambahnya peserta yang menunggak. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini yang masih belum usai, daya beli masyarakat menurun termasuk pekerja informal.
Iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan bakal naik tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal naik tahun depan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, iuran kelas III untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) naik di tahun depan. Adapun jumlah iuran kelas III tahun depan sebesar Rp 42.000, namun subsidi yang diberikan pemerintah turun menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 16.500. Dus, peserta mandiri kelas III, tahun depan harus membayar Rp 35.000 perbulan untuk iuran BPJS Kesehatan, naik naik dari tahun ini Rp 25.500. Timboel menilai, dengan kenaikan iuran peserta mandiri kelas III di 2021 akan menimbulkan potensi bertambahnya peserta yang menunggak. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini yang masih belum usai, daya beli masyarakat menurun termasuk pekerja informal.