KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah. Dalam kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Juni 2020 tersebut menyebut bahwa pemerintah pusat menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada periode tahun 2020. Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021. Baca Juga: BPJS Kesehatan gandeng LKPP percepat proses pembaruan data obat
Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah. Dalam kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Juni 2020 tersebut menyebut bahwa pemerintah pusat menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada periode tahun 2020. Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021. Baca Juga: BPJS Kesehatan gandeng LKPP percepat proses pembaruan data obat