KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun aturan turunan Undang-Undang (UU)No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga disahkan, tapi Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan komposisi iuran Tapera. Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan, komposisi iuran Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan. "Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, dengan pembagiannya adalah pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5% atau sesuai dengan usulan sebelumnya," kata Lana saat dihubungi KONTAN, Senin (11/12).
Iuran Tapera resmi ditetapkan 3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun aturan turunan Undang-Undang (UU)No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga disahkan, tapi Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan komposisi iuran Tapera. Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan, komposisi iuran Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan. "Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, dengan pembagiannya adalah pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5% atau sesuai dengan usulan sebelumnya," kata Lana saat dihubungi KONTAN, Senin (11/12).