JAKARTA. Hasil renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah disepakati pemerintah dan sejumlah perusahaan rupanya bisa mengancam potensi pendapatan negara. Sebab, tarif iuran tetap atau deadrent yang telah disetujui bersama dalam nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak cuma US$ 2 per hektare per tahun. Artinya, masih di bawah perundangan yang berlaku. Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menuturkan renegosiasi antara pemerintah dan perusahaan kontrak pertambangan yang sudah MoU seharusnya dibuka ke publik agar masyarakat mengetahui pencapaian pemerintah. "Untuk renegosiasi kontrak tambang perusahaan besar terkesan ditutupi, dan informasinya justru ada kesepakatan yang tidak sesuai perundangan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (7/9). Dari keterangan rilis PT Newmont Nusa Tenggara, perusahaan ini telah meneken MoU amandemen kontrak dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil renegosiasi tersebut memuat enam poin kesepakatan renegosiasi, termasuk peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti dan iuran tetap.
Iuran tetap Newmont masih murah
JAKARTA. Hasil renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah disepakati pemerintah dan sejumlah perusahaan rupanya bisa mengancam potensi pendapatan negara. Sebab, tarif iuran tetap atau deadrent yang telah disetujui bersama dalam nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak cuma US$ 2 per hektare per tahun. Artinya, masih di bawah perundangan yang berlaku. Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menuturkan renegosiasi antara pemerintah dan perusahaan kontrak pertambangan yang sudah MoU seharusnya dibuka ke publik agar masyarakat mengetahui pencapaian pemerintah. "Untuk renegosiasi kontrak tambang perusahaan besar terkesan ditutupi, dan informasinya justru ada kesepakatan yang tidak sesuai perundangan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (7/9). Dari keterangan rilis PT Newmont Nusa Tenggara, perusahaan ini telah meneken MoU amandemen kontrak dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil renegosiasi tersebut memuat enam poin kesepakatan renegosiasi, termasuk peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti dan iuran tetap.