JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan program jaminan pensiun dengan memberlakukan iuran sebesar 8% dinilai tidak wajar untuk memenuhi kebutuhan dasar purna bekerja. Soalnya, iuran sukarela yang dipungut dana pensiun swasta hanya sekitar 4% - 9%. Itu pun termasuk pencadangan pesangon sesuai Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Iuran wajib yang sudah tinggi pada tahap awal ini akan memaksa pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja untuk gulung tikar. "Karena pemberi kerja bebannya bertambah. Alhasil, mereka pilih yang wajib terlebih dahulu dan meninggalkan yang sukarela. Yang sukarela tidak ada yang mengiur, namun harus terus membayar pensiunan setiap bulan. Mana bisa," ujar Suheri, Pelaksana Tugas Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, kemarin. Implikasi jangka panjangnya, lanjut dia, pekerja akan mengandalkan negara untuk jaminan sosial setelah usia bekerja berakhir. Kekhawatirannya, produktivitas para pekerja mengendur. Apalagi, selain iming-iming jaminan pensiun, para pekerja juga menanti manisnya buah dari program jaminan hari tua yang sudah berlaku wajib sejak tahun 1992.
Iuran wajib tinggi, iuran sukarela takkan dilirik
JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan program jaminan pensiun dengan memberlakukan iuran sebesar 8% dinilai tidak wajar untuk memenuhi kebutuhan dasar purna bekerja. Soalnya, iuran sukarela yang dipungut dana pensiun swasta hanya sekitar 4% - 9%. Itu pun termasuk pencadangan pesangon sesuai Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Iuran wajib yang sudah tinggi pada tahap awal ini akan memaksa pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja untuk gulung tikar. "Karena pemberi kerja bebannya bertambah. Alhasil, mereka pilih yang wajib terlebih dahulu dan meninggalkan yang sukarela. Yang sukarela tidak ada yang mengiur, namun harus terus membayar pensiunan setiap bulan. Mana bisa," ujar Suheri, Pelaksana Tugas Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, kemarin. Implikasi jangka panjangnya, lanjut dia, pekerja akan mengandalkan negara untuk jaminan sosial setelah usia bekerja berakhir. Kekhawatirannya, produktivitas para pekerja mengendur. Apalagi, selain iming-iming jaminan pensiun, para pekerja juga menanti manisnya buah dari program jaminan hari tua yang sudah berlaku wajib sejak tahun 1992.