JAKARTA - Akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh publik mengenai bentuk praktik penagihan yang tidak menggunakan kode etik kepada konsumen dan pemberian tingkat bunga yang mencekik leher sehingga tidak sedikit pengguna mengatasnamakan dirinya sebagai korban dari jebakan pinjaman online. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 635 perusahaan fintech yang tidak terdaftar atau dinilai ilegal, dan sebanyak 231 diantaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK. Ivan Nikolas Tambunan, CEO & Co-Founder Akseleran, mengatakan bahwa Akseleran mengapresasi dan mendukung penuh aksi dari OJK untuk memberantas fintech ilegal di Indonesia. Menurut Ivan, apa yang dilakukan oleh OJK sebagai bentuk nyata dalam mengedepankan prinsip perlindungan terhadap konsumen dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak terjebak terhadap pinjaman online dari perusahaan fintech ilegal. Akseleran sendiri, katanya, merupakan startup fintech berbasis Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) yang menyalurkan pinjaman produktif kepada para pelaku usaha (UKM) tingkat menengah ke atas dengan minimal sebesar Rp75 juta dan maksimal sebesar Rp2 miliar. Di sisi lain, Ivan mengungkapkan, sebagai platform P2P Lending maka masyarakat juga dapat menjadi pemberi pinjaman di Akseleran mulai dari Rp100 ribu dengan rata-rata imbal hasil yang didapatkan sebesar 18%-21% per tahun.
Ivan Tambunan: Dukung OJK Berantas Fintech Ilegal
JAKARTA - Akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh publik mengenai bentuk praktik penagihan yang tidak menggunakan kode etik kepada konsumen dan pemberian tingkat bunga yang mencekik leher sehingga tidak sedikit pengguna mengatasnamakan dirinya sebagai korban dari jebakan pinjaman online. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 635 perusahaan fintech yang tidak terdaftar atau dinilai ilegal, dan sebanyak 231 diantaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK. Ivan Nikolas Tambunan, CEO & Co-Founder Akseleran, mengatakan bahwa Akseleran mengapresasi dan mendukung penuh aksi dari OJK untuk memberantas fintech ilegal di Indonesia. Menurut Ivan, apa yang dilakukan oleh OJK sebagai bentuk nyata dalam mengedepankan prinsip perlindungan terhadap konsumen dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak terjebak terhadap pinjaman online dari perusahaan fintech ilegal. Akseleran sendiri, katanya, merupakan startup fintech berbasis Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) yang menyalurkan pinjaman produktif kepada para pelaku usaha (UKM) tingkat menengah ke atas dengan minimal sebesar Rp75 juta dan maksimal sebesar Rp2 miliar. Di sisi lain, Ivan mengungkapkan, sebagai platform P2P Lending maka masyarakat juga dapat menjadi pemberi pinjaman di Akseleran mulai dari Rp100 ribu dengan rata-rata imbal hasil yang didapatkan sebesar 18%-21% per tahun.