KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan distribusi obat dengan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA). Surat Edaran BPOM ini bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 13 Juli 2021. Surat edaran BPOM ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. Surat edaran ini dikeluarkan BPOM mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu ada mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.
Ada 8 obat pendukung penanganan terapi Covid-19 yang disebut BPOM dalam surat edaran ini yang perlu diatur mekanisme distribusinya karena ada kelangkaan dalam peredaran. Baca Juga: Indonesia terima 3 juta dosis vaksin Moderna dari AS Nah, 8 obat pendukung penanganan terapi Covid-19 tersebut yakni obat yang mengandung: 1. Remdesivir 2. Favipiravir 3. Oseltamivir 4. Immunoglobulin 5. Ivermectin 6. Tocillizumab 7. Azithromycin 8. Dexametason (tunggal) Dalam surat edaran tersebut, BPOM antara lain memberitahukan bahwa pendistribusian obat yang diberikan UEA kepada apotek didasarkan kontrak antara pemilik UEA dengan apotek.