KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan distribusi obat dengan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA). Surat Edaran BPOM ini bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 13 Juli 2021. Surat edaran BPOM ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. Surat edaran ini dikeluarkan BPOM mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu ada mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.
Ivermectin termasuk, BPOM keluarkan SE yang atur distribusi obat terapi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan distribusi obat dengan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA). Surat Edaran BPOM ini bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 13 Juli 2021. Surat edaran BPOM ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. Surat edaran ini dikeluarkan BPOM mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu ada mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.